Definisi Udara menurut Fardiaz (1992) udara adalah suatu campuran gas yang terdapat pada lapisan mengelilingi bumi. Udara terdiri dari 78% nitrogen, 21,94% oksigen, 0,93% argon, 0,032% karbondioksida, dan gas-gas mulia lain yang terdapat pada atmosfer (Wardhana, 2001). Udara merupakan sesuatu yang kita perlukan untuk bernafas sehari-hari. Tanpa adanya udara, maka manusia dan makhluk lainnya tidak mampu untuk hidup.
Udara Bersih
Udara bersih merupakan udara yang tidak berwarna, tidak berbau, dan tidak berasa. Kenyataannya, dewasa ini kita susah menemukan udara yang bersih khususnya di kota-kota besar. Seiring semakin berkembangnya ekonomi, teknologi, dan pembangunan maka diikuti pula oleh peningkatan sektor industri serta transportasi. Peningkatan ini merupakan suatu hal yang dapat menurunkan kualitas udara di suatu daerah. Kualitas udara tersebut dipengaruhi oleh konsentrasi zat pencemar dalam udara (Soemarno, 1999).
Manfaat Udara Bersih
Banyak sekali manfaat udara bersih yang paling penting dan utama adalah untuk pernapasan manusia, karena seperti yang kita ketahui bawa apabila kita tinggal didaerah pedesaan yang banyak pepohonan akan berbeda dengan daerah perkotaan yang mendominasi kendaran, bangunan, Gedung dan sebagainya. Udara di perkotaan cenderung kotor dibandingkan udara di pedesaan karena banyaknya pohon, pohon akan mengubah karbondioksida menjadi oksigen, sehingga udara yang kita hirup akan lebih segar dibandingkan diaerah perkotaan yang kurang wilayah pepohonan, Selain udara bersih yang kita hirup manfaat lainnya adalah untuk mencegah stress ketika orang-orang yang tinggal diperkotaan dengan kesibukan yang dijalani sehari-hari; misalnya harus terjebak macet tekanan pekerjaan yang tinggih sehingga membuat tingkat stresss seseorang meningkat, sebab itu banyak sekali orang yang tinggal didaerah perkotaan ketika libur weekend lebih memilih untuk pergi ke pedesaan/pegunungan yang jauh dari hiruk/pikuk di kota, sehingga disana udara yang dihirup bersih dan segar sehingga dapat menurunkan tingkat stress seseorang, selain itu manfaat udara bersih juga agar kita terhindar dari berbagai macam penyakit akibat udara kotor yang dihirup misalnya penyakit paru-paru, batuk, asma, hipertensi dan lain-lain, dengan menghirup udara bersih akan menghindari kita dari penyakit-penyakit tersebut.
Pencemaran Udara
Pencemaran udara menurut Soedomo (2001) dapat didefinisikan sebagai masuknya zat pencemar ke dalam udara baik secara alamiah maupun akibat kegiatan manusia. Sumber pencemaran alami antara lain kebakaran hutan, debu akibat letusan gunung api, debu meteorit, dan pancaran garam dari laut. Sumber pencemaran akibat aktivitas manusia misalnya aktivitas transportasi, industri, dan pembuangan sampah. Pencemaran udara akibat aktivitas manusia merupakan sumber pencemar yang paling banyak terjadi secara kuantitatif (Soedomo, 2001). Hal ini terjadi akibat semakin bertambahnya pembangunan di kota-kota sehingga meningkatkan jumlah industri serta transportasi semakin besar. Peningkatan jumlah industri dan transportasi akan meningkatkan hasil produksi sampingan, dampaknya adalah memperbesar jumlah polutan yang mencemari udara dan dihirup oleh manusia.
Dampak negatif pencemaran udara
Dampak negatif pencemaran udara bagi kehidupan manusia diantaranya menyebabkan berbagai penyakit pernapasan karena udara kotor yang terhirup, kulit yang kusam flek hitam dan membuat mata menjadi kering karena terpapar udara yang kotor. Sedangkan dampak bagi lingkungan secara umum adalah akan memicu terjadinya global warming.
Hal-hal yang dapat dilakukan untuk mencegah pencemaran udara
- Tidak membakar atau menebang pohon secara liar/sembarangan karena pohon adalah sumber oksigen bagi mahluk hidup
- Memanfaatkan teknologi yang ramah lingkungan, untuk mencegah pencemaran udara/lingkungan seperti penggunaan AC (air conditioner) yang dapat memicu global warming
- Diupayakan untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan beralih kekendaraan umum
- Mulailah untuk menanam pohon disekitar lingkungan rumah anda.
- Menjaga dan melestarikan wiayah penghijauan yang dibangun oleh pemerintah untuk kepentingan Bersama.