Jumat, 10 April 2020

Kewajiban Warga Negara dan Siswa

Wawan Setiawan Tirta
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan, dan ketrampilan tamatan pendidikan dasar.

Pelaksanaan hak dan kewajiban juga harus memperhatikan hak dan kewajiban orang lain. Karena kita selalu berhubungan dengan orang lain maka apa yang telah kita lakukan jangan sampai merugikan orang lain. Dengan seimbangnya hak dan kewajiban keharmonisan hidup akan terjaga. Berikut ini teks mengenai kewajiban warga negara dan siswa.

Kewajiban Warga Negara dan Siswa
Apakah yang kamu rasakan jika sekolahmu dipenuhi dengan sarana belajar yang kotor, penuh coretan, dan rusak? Demikian juga dengan dinding sekolah yang penuh coretan, buku siswa yang sobek-sobek, kamar mandi sekolah yang kotor, dan bangku-bangku kelas yang penuh dengan tulisan-tulisan. Kamu tentu sedih dan prihatin, karena dengan demikian kamu tidak dapat belajar dengan baik.
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan Kewajiban Warga Negara dan Siswa
Salah satu hak siswa adalah mendapatkan pendidikan yang layak. Tetapi pada saat yang sama siswa juga mempunyai kewajiban untuk menjaga sarana pendidikan agar haknya terpenuhi. Jika siswa tidak melakukan kewajiban tersebut, maka sarana belajarnya akan rusak sehingga kegiatan belajar akan terganggu.

Apakah yang dimaksud dengan kewajiban? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kewajiban berasal dari kata wajib yang berarti harus dilakukan atau diamalkan. Sehingga kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan. Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan untuk menjamin haknya terpenuhi.

Semua siswa yang sedang belajar di Indonesia, wajib mengikuti peraturan yang ditetapkan Negara melalui undang-undang. Semua kewajiban ini, harus dilakukan untuk menjamin seorang siswa mendapatkan haknya. Seorang siswa berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Maka kewajiban siswa, antara lain menaati peraturan yang berhubungan dengan pendidikan, misalnya menaati peraturan sekolah.

Ayo Berdiskusi
Sebagai warga negara dan anggota masyarakat, kita perlu mengetahui hak dan kewajiban kita. Sebelumnya kamu telah mengetahui hak-hakmu sebagai siswa dan sebagai seorang anak. Bersama dengan teman sebangkumu, gunakan tabel di bawah ini, untuk menentukan hak-hakmu sebagai siswa. Setelah itu, kamu dapat menentukan kewajibanmu untuk mendapatkan hakhakmu.
Hakmu sebagai Siswa di SekolahKewajibanmu sebagai Siswa di Sekolah
Mendapatkan pendidikan dan pengajaran.Mengikuti seluruh kegiatan sekolah
Menggunakan fasilitas pembelajaranMematuhi berbagai peraturan di lingkungan sekolah.
Memperoleh bimbingan dan konsultasiMemelihara seluruh fasilitas yang ada di lingkungan sekolah.
Hakmu sebagai Anak di RumahKewajibanmu sebagai Anak di Rumah
Hak Mendapatkan Kasih SayangMembantu Orang Tua
Hak Mendapatkan PerlindunganBelajar dengan tekun dan sungguh-sungguh
Hak Mendapatkan KesehatanMembereskan Kamarnya

Presentasikanlah hasil diskusimu di dalam kelompok kecil yang terdiri atas empat orang. Buatlah beberapa pertanyaan tentang presentasi yang dibuat teman-teman di dalam kelompokmu. Catatlah beberapa hal yang kamu anggap penting. Lalu, buatlah kesimpulan tentang makna kewajiban dari hasil diskusimu.

Kesimpulanku:
Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan untuk menjamin haknya terpenuhi. Kewjiban dan hak harus dilaksanakan secara seimbang sehingga keharmonisan hidup akan terjaga.

Berikut ini kewajiban dan hak seorang siswa di sekolah. Setiap peserta didik pada suatu satuan pendidikan mempunyai hak-hak berikut.
  1. Mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. 
  2. Mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan. 
  3. Berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untukmemperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan. 
  4. Mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku. 
  5. Pindah ke satuan pendidikan yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi. 
  6. Sesuai dengan persyaratan penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan yang hendak dimasuki. 
  7. Memperoleh penuaian hasil belajarnya. 
  8. Menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan. 
  9. Mendapat pelayanan khusus bagi yang menyandang cacat. 

Secara umum dalam proses belajar mengajar siswa mempunyai hak-hak sebagai berikut.
  1. Hak Belajar Belajar merupakan kebutuhan pokok seorang pelajar. Siswa berhak mendapatkan proses belajar mengajardi kelas dan di luar kelas, pengajaran untuk perbaikan, pengayaan, kegiatan ekstrakurikuler, mengikuti ulangan harian, ulangan umum, dan ujian nasional. 
  2. Hak Pelayanan Dengan adanya pelayanan diharapkan memberi kemudahan bagi siswa meraih harapan memperoleh sukses. Siswa berhak mendapatkan pelayanan yang berhubungan dengan administrasi sekolah. Pelayanan melalui bimbingan konseling akan membantu keberhasilan siswa. 
  3. Hak Pembinaan Bentuk pembinaan dapatdilaksanakan pada saat upacara bendera, pembinaan wali kelas, saat mengajar bahkan saat bimbingan dan layanan konseling. 
  4. Hak Memakai Sarana Pendidikan Sarana dan prasarana pendidikan merupakan alat untuk mempermudah siswa melakukan berbagi aktivitas belajar. 
  5. Hak Berbicara dan Berpendapat Hak ini digunakan secara demokratis untuk melatih siswa mengemukakan pendapatnya. Tapi perlu diingat hak ini harus digunakan dengan cara-cara yang sopan, tidak menimbulkan anarki dan berujung pada kerusuhan.
  6. Hak Berorganisasi Berkumpul dengan teman sebaya memang diperlukan oleh anak-anak remaja. Jika bertujuan baik maka berorganisasi sah-sah saja dilakukan. Organisasi juga dapat menjadi ajang penyalur bakat dan kreativitas para remaja. 
  7. Hak Bantuan Biaya Sekolah Bantuan biaya sekolah atau sering disebut beasiswa merupakan kebutuhan wajib yang diterima siswa. Pemberian bantuan ini juga harus memenuhi persyaratan tertentu yang telah diatur dalam ketentuan-ketentuan pemberian beasiswa.